优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ramai Larangan Kata "Anjay", Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI

优游国际.com - 31/08/2020, 14:09 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran yang melarang penggunaan istilah "anjay".

Surat itu bertuliskan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait membenarkan surat edaran itu berasal dari institusinya.

Baca juga: 7 Tanda Penyumbatan Pembuluh Darah di Otak, Kenali Sebelum Terlambat

Kendati demikian, warganet ramai-ramai mengaitkan larangan itu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), salah satu di antaranya adalah akun @tubirfess.

"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu pada Sabtu (29/8/2020).

Selain itu, pada Senin (31/8/2020), unggahan disertai #AnjayKPAI juga sempat populer di Twitter. Setidaknya, hingga pukul 12.06 WIB, ada sebanyak 2.410 cuitan.

Baca juga: Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah Anjay, Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Lantas, apa perbedaan antara Komnas PA dan KPAI?

Komnas PA merupakan sebuah organisasi independen, sedangkan KPAI merupakan lembaga negara.

Kendati sama-sama membidangi urusan perlindungan anak, KPAI dan Komnas PA merupakan dua lembaga yang berbeda.

Baca juga: Kisruh Mutasi Letjen Kunto, Panglima TNI Disebut Lakukan Pembangkangan

Dasar hukum pendirian Komnas PA yakni Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

Salah satu tokoh yang paling terkenal dalam Komnas PA adalah Setyo Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Kak Seto tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komnas PA pada periode 2006-2009.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 09/HUK/2007 tentang Pengukuhan Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Periode 2006-2009.

Baca juga: Larangan Penggunaan Anjay, Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa

Sementara itu, dikutip dari laman kpai.go.id, KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau