KOMPAS.com - Sejak beberapa bulan belakangan ini, Nur Khasanah, rajin mengumpulkan selebaran iklan perumahan yang ada di Solo Raya. Bersama suaminya, guru les yang berdomisili di Kota Surakarta ini tengah mencari rumah baru yang dekat dengan tempat kerjanya.
Dia mengaku enggan memilih tinggal di rumah kontrakan. Sementara, suaminya juga sungkan jika harus tinggal di rumah mertua. Hingga akhirnya seorang rekannya yang baru saja mengambil rumah subsidi menyarankannya memilih menggunakan kredit kepemilikan rumah (KPR) syariah.
Pengalaman salah satu anggota keluarganya menggunakan KPR syariah juga membuatnya semakin yakin. Terlebih, pengembang yang membangun rumahnya juga menawarkan KPR di salah satu bank syariah.
"Lebih sreg kalau menggunakan yang syariah. Disarankan sama developer-nya juga begitu," kata Nur beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Nur mengaku belum genap setahun mencicil rumah di sebuah bank syariah. Harga rumah yang semakin mahal menjadikannya merasa perlu mengambil rumah dengan skema KPR.
Beberapa tawaran menarik lainnya dari bank syariah antara lain cicilannya flat sehingga tidak fluktuatif seperti bank konvensional.
"Saya beli rumah harganya Rp 210 juta dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 90 juta. Sejauh ini sangat terbantu karena memang sejak awal ingin memiliki rumah sendiri dibandingkan harus mengontrak rumah," ucap dia.
Cicilan yang dipilihnya yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan dengan tenor 10 tahun agar dirasa tak terlalu memberatkan.
Baca juga:
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) 2019 untuk pemilikan rumah tinggal tumbuh sekitar 14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan KPR konvensional atau secara industri yang sebesar 10 persen.
Pengamat Ekonomi Syariah dari STEI SEBI, Azis Setiawan mengatakan, kalangan kelas menengah dan milenial yang semakin memahami agama akan lebih memilih KPR syariah.
"Minat mereka untuk mengambil pembiayaan pemilikan rumah (KPR) syariah makin besar tiap tahun meski pertumbuhannya cenderung melambat dalam 2 tahun terakhir," kata dia kepada 优游国际.com akhir pekan lalu.
Baca juga:
Keunggulan utama dari KPR syariah, terutama terkait dengan struktur kontrak atau akadnya yang sesuai dengan syariah.
Hal ini memberikan kepastian kehalalan mekanisme kepemilikan rumah yang diyakini akan membawa banyak kebaikan dan keberkahan bagi yang meyakininya.
KPR konvensional dengan kontrak berbasis bunga, telah jelas tidak sesuai dan dilarang secara syariah.