KOMPAS.com - Pembahasan tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih terus berlangsung. Ada sejumlah poin yang sempat mengundang perdebatan dari 11 kluster yang ada di dalamnya.
Hari ini, Senin (20/1/2020), serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menggelar aksi demonstrasi terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk kelas tiga.
Namun, apa sebenarnya Omnibus Law dan apa saja rincian dari 11 kluster di dalamnya?
Omnibus Law pertama kali muncul pada pidato Presiden RI Jokowi saat pelantikannya tanggal 20 Oktober 2019.
Menurut Jokowi saat itu, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah agar lebih tepat sasaran.
Mengutip ÓÅÓιú¼Ê.com (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar di dalam sebuah negara.
Melansir keterangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, latar belakang dari munculnya gagasan ini adalah perlambatan ekonomi dan ketidakpastian perekonomian global, serta gejolak politik dunia.
Kondisi ini sangat mempengaruhi perekonomian nasional Indonesia. Oleh karena itu, digagas perubahan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus Law di klaster ketenagakerjaan sendiri lebih difokuskan pada aspek perlindungan pekerja (eksisting) dan perluasan lapangan kerja (untuk menampung pekerja baru).
Untuk itu, tujuan dari gagasan Omnibus Law adalah menghilangkan tumpang tindih peraturan UU, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan UU, dan menghilangkan ego sektoral.
Baca juga: Didemo Buruh: Berikut Polemik Omnibus Law, dari Upah Per Jam hingga Krisis Ekologi
Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan dengan beberapa poin di dalamnya.
Melansir paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut adalah 11 klaster tersebut:
Baca juga:
Konsepsi Omnibus Law yang digagas oleh pemerintah bukan berarti tanpa halangan dalam proses pembahasan hingga pengesahannya nanti.
Selain faktor-faktor yang tidak menentu dari luar negeri seperti ketegangan geopolitik dunia, kualitas pertumbuhan ekonomi, ataupun persepsi iklim investasi, polemik juga datang dari masyarakat Indonesia, sebagai pihak yang terdampak kebijakan ini.
Poin-poin yang diperdebatkan berasal dari berbagai klaster di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Adapun sejumlah poin tersebut di antaranya adalah terkait upah per jam, kemudahan tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, hingga risiko krisis ekologi.
Baca juga:
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/ Luthfia Ayu Azanella |Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.