Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor dan bea masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia. Pengumuman pemberlakuan tarif tersebut disampaikan Trump pada Rabu (2/4/2025) waktu AS dalam suasana yang disebut sebagai "Hari Pembebasan" atau "Liberation Day". Trump mengeklaim pungutan itu akan meningkatkan produksi dalam negeri dan menyamakan kedudukan dengan negara-negara lain yang mengenakan tarif lebih tinggi pada impor AS daripada yang dikenakan AS untuk produk mereka.