优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ojol Demo Berulang Kali, Ada Apa?

优游国际.com - 02/03/2025, 08:13 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com – Aksi demonstrasi ojek online (ojol) dilakukan berulang kali di sejumlah daerah di Indonesia. Terakhir belangsung Kamis (27/2/2025) di Jakarta.

Demonstrasi ini berkaitan dengan tarif ojek online, potongan biaya aplikasi, serta beberapa tuntutan lainnya. Tuntutan ini kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar kebijakan transportasi.

Beberapa isu utama yang sering diangkat meliputi penetapan tarif dasar yang adil, potongan biaya aplikasi, kebijakan insentif dan promosi, serta tuntutan agar pengemudi ojek online mendapatkan tunjangan hari raya (THR), dan diangkat sebagai pekerja tetap.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol, Gojek Beri Dukungan

Pakar kebijakan transportasi menilai, ada tantangan besar dalam menyeimbangkan kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen.

Menurut beberapa ahli, seperti yang disampaikan dalam berbagai diskusi akademik, regulasi yang ada masih perlu diperjelas dan diperketat agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.

Pemerintah diharapkan dapat memainkan peran lebih aktif dalam mengawasi dan menyesuaikan kebijakan agar ekosistem transportasi daring tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Demo Ojol di Gedung Kemenaker Tuntut THR hingga Matikan Aplikasi Massal

Potongan Biaya Aplikasi

Dr Yudi Wahyudi, pakar transportasi dari Universitas Indonesia menyebutkan, pada tahun 2024 mereka menyoroti revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen. Hal itu perlu dikaji lebih dalam.

"Menurunkan potongan aplikasi memang dapat meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan platform yang memberikan layanan ini," ujarnya.

Sementara itu, Dwi Hartanto, pengamat ekonomi digital, dalam analisisnya tahun 2024 menyatakan, kebijakan promosi yang dikritik pengemudi justru menjadi bagian dari strategi bisnis yang bertujuan meningkatkan jumlah pengguna dan akhirnya dapat memberikan lebih banyak order kepada pengemudi.

"Jika promosi dihapus begitu saja, ada risiko penurunan permintaan yang juga akan berdampak pada penghasilan mereka," jelasnya.

Tuntutan THR

Terkait tuntutan THR dan status pekerja tetap, Dr Anwar Fadillah, ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan, pada 2024, pengemudi ojek online berstatus sebagai mitra, bukan pekerja tetap.

Anwar mengatakan, menjadikan pengemudi sebagai pekerja tetap berarti mengubah secara fundamental model bisnis platform transportasi daring. Hal ini akan berdampak luas, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.

“Indonesia akan dihadapkan pada jutaan mitra ojol ini akan kehilangan sumber pendapatan, karena perusahaan tidak mungkin bisa menampung 100% jumlah mitra yang ada saat ini jika harus menjadi pekerja tetap" jelasnya.

Dalam kata lain, pemerintah akan mendapatkan pekerjaan rumah (PR) tambahan yaitu angka pengangguran di Indonesia bertambah drastis.

Ditambah, saat ini juga terdapat banyak perusahaan yang tutup seperti Sritex, Sanken, dan PHK besar-besaran oleh Mayora.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polresta Kendari Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Hari Buruh 1 Mei 2025

Polresta Kendari Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Hari Buruh 1 Mei 2025

Sulawesi Selatan
Jokowi Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Apa Alasannya?

Jokowi Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Apa Alasannya?

Jawa Tengah
KPU Solo Pastikan Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

KPU Solo Pastikan Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

Jawa Timur
Eri Cahyadi Soal Pasien TBC Surabaya Tolak Berobat: Bekukan KTP-nya

Eri Cahyadi Soal Pasien TBC Surabaya Tolak Berobat: Bekukan KTP-nya

Jawa Timur
Belajar dari Kasus Siswa SMP Aniaya Kakek, Dedi Mulyadi: Ini Masalah Akut dan Mengerikan

Belajar dari Kasus Siswa SMP Aniaya Kakek, Dedi Mulyadi: Ini Masalah Akut dan Mengerikan

Jawa Barat
Kronologi Pasutri Diseruduk Babi Hutan saat Asyik Mandi Bareng, Kejadian di Jember

Kronologi Pasutri Diseruduk Babi Hutan saat Asyik Mandi Bareng, Kejadian di Jember

Kalimantan Timur
Pasutri Asal Majalengka Diduga Palsukan Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Pasutri Asal Majalengka Diduga Palsukan Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Jawa Timur
Sejarah Hari Buruh: Diperingati 1 Mei dan Ditetapkan Libur Nasional di Indonesia

Sejarah Hari Buruh: Diperingati 1 Mei dan Ditetapkan Libur Nasional di Indonesia

Jawa Timur
Kronologi Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri, Terbongkar Saat Ibu Korban Buka Pesan WhatsApp

Kronologi Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri, Terbongkar Saat Ibu Korban Buka Pesan WhatsApp

Jawa Tengah
Thierry Henry Soroti Blunder Saka dalam Kekalahan Arsenal vs PSG

Thierry Henry Soroti Blunder Saka dalam Kekalahan Arsenal vs PSG

Sulawesi Selatan
Aliran Dana Hibah Rp 45 Miliar Selama 5 Tahun, STAI Al-Ruzhan Hanya Punya 100 Mahasiswa

Aliran Dana Hibah Rp 45 Miliar Selama 5 Tahun, STAI Al-Ruzhan Hanya Punya 100 Mahasiswa

Jawa Barat
Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Jawa Barat
BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

Jawa Timur
Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Jawa Timur
Bupati Lucky Hakim Cari 196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu 'Hilang', Kok Bisa?

Bupati Lucky Hakim Cari 196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu "Hilang", Kok Bisa?

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau