优游国际.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat Islam, namun terdapat golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.
Golongan ini tetap diharuskan membayar hutang puasa dengan qadha atau fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa saja golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca juga: 2 Rukun Puasa, Niat dan Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Jurnal Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya (2018) oleh Irsyad Rafi, berikut kriteria yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan:
Umat Islam yang sakit dan tidak mampu melaksanakan puasa diperbolehkan tidak puasa terlebih dahulu, jika sudah sembuh nantinya dapat mengganti dengan qadha.
Namun untuk kondisi tertentu seperti sakit parah maka diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan.
Orang yang sedang bepergian jarak jauh diperbolehkan tidak melaksanakan puasa Ramadhan dan diwajibkan mengganti hutang puasa setelah Ramadhan.
Baca juga: Apakah Puasa Nazar Boleh Digabung dengan Puasa Ramadhan?
Saat tengah melaksanakan puasa dan seorang wanita mengalami haid atau nifas maka puasa tersebut batal, serta dapat melanjutkan puasa kembali setelah selesai haid atau nifas dan mengerjakan mandi junub.
Nantinya setelah Ramadhan, wanita haid atau nifas dapat mengganti hutang puasa sesuai hari yang ditinggalkan.
Orang tua yang sudah lanjut usia diperbolehkan tidak puasa karena keadaan yang tidak memungkinkan dan dapat mengganti dengan membayar fidyah.
Wanita hamil maupun ibu menyusui diperbolehkan jika tidak berpuasa Ramadhan untuk alasan kesehatan ibu dan bayinya, namun tetap diharuskan membayar fidyah.
Baca juga: Sunnah-Sunnah Sahur dan Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
Berikut cara membayar qadha dan fidyah pengganti puasa Ramadhan:
Cara melakukan qadha yaitu dengan mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dengan membaca niat di bawah ini:
Nawaitu shouma ghadin ‘an qadhaa i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat puasa esok hari mengqadha puasa Ramadhan karena Allah SWT.”