KOMPAS.com - Pajak karbon adalah topik yang sering dibicarakan, terutama terkait dengan upaya mengurangi dampak perubahan iklim. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak karbon? Dan bagaimana implementasinya di Indonesia?
Mari kita bahas lebih dalam mengenai pajak karbon, tujuan penerapannya, dan bagaimana negara kita mengatur kebijakan ini.
Pajak karbon adalah sebuah pungutan yang dikenakan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, baik dari industri, pabrik, atau kendaraan bermotor.
Menurut Center for Climate and Energy Solutions, pemerintah mengenakan biaya tertentu kepada penghasil emisi berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) yang mereka hasilkan.
Baca juga: 5 Penghasil Emisi Gas Karbon Dioksida yang Mendorong Pemanasan Global
Makin banyak emisi karbon yang dikeluarkan, maka makin besar pajak yang harus dibayar. Sebaliknya, jika emisi yang dihasilkan lebih sedikit atau aktivitas yang dilakukan lebih ramah lingkungan, maka jumlah pajak yang harus dibayar juga akan lebih rendah.
Pajak karbon bertujuan untuk mendorong pelaku bisnis dan konsumen agar beralih ke pilihan yang lebih ramah lingkungan.
Ini bisa meliputi penggunaan bahan bakar alternatif atau adopsi teknologi yang lebih efisien guna mengurangi jejak karbon mereka dan menghindari biaya pajak yang lebih tinggi.
Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah menjadi komitmen global, termasuk dalam Perjanjian Paris yang diikuti oleh Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% sebagai bagian dari kontribusinya terhadap mitigasi perubahan iklim.
Baca juga: Paris Agreement: Asal-usul dan Isi Perjanjiannya
Peningkatan emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil, berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim yang dapat menimbulkan berbagai ancaman, seperti kenaikan suhu bumi dan cuaca ekstrem.
Oleh karena itu, pengendalian emisi menjadi sangat penting untuk menjaga kestabilan iklim dan mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap planet ini.
Menurut Directorate General of Taxes Ministry of Finance of the Republic of Indonesia dalam Indonesia's Carbon Tax Implementation (2023), pajak karbon di Indonesia diterapkan pada dua jenis kegiatan utama yang menghasilkan emisi karbon:
1. Perolehan barang yang mengandung karbon (pajak karbon berbasis pembelian)
2. Kegiatan yang menghasilkan emisi karbon (pajak karbon berbasis emisi)
Baca juga: Kemana Uang Pajak Kita?
Dilansir dari Mekari Klikpajak, pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30.000 per ton CO2e (karbondioksida ekuivalen).
Dengan kurs sekitar Rp15.000 per USD, tarif pajak karbon ini setara dengan sekitar USD 2 per ton.
Meskipun tarif pajak karbon Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara maju seperti Swedia (yang mengenakan pajak karbon sebesar USD 127,25 per ton), tarif ini lebih tinggi dari beberapa negara seperti Ukraina (USD 0,76 per ton).
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menghasilkan emisi sebesar 20.000 ton CO2 dalam satu tahun, maka perusahaan tersebut akan dikenakan pajak karbon sebesar Rp600.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.