优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apa Pengertian Presidential Threshold? Definisi dan Aturannya di Indonesia

优游国际.com - 03/01/2025, 19:47 WIB
Serafica Gischa

Editor

KOMPAS.com - Presidential threshold adalah salah satu istilah yang sering muncul dalam diskusi politik Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum (Pemilu). 

Istilah ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang. 

Baca juga:

Pengertian presidential threshold

Dirangkum dari buku Pemilu Serentak 2019 : Sistem Kepartaian dan Penguatan Sistem Presidensial (2021) oleh Ridho Imawan Hanafi dan teman-teman, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut undang-undang tersebut, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Presidential threshold bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan kontestasi politik, sehingga hanya calon dengan dukungan signifikan yang bisa maju.
  • Mengurangi fragmentasi politik, mendorong partai-partai kecil untuk berkoalisi.

Baca juga:

Aturan presidential threshold di Indonesia

Dilansir dari 优游国际.com, presidential threshold di Indonesia telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004.

Berikut adalah beberapa aturan yang mengatur ketentuan tersebut:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Menaikkan ambang batas menjadi 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mempertahankan ketentuan presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Namun, pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold tersebut. 

Dengan keputusan MK ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh ambang batas perolehan suara atau kursi di DPR. 

Baca juga: MK Akhirnya Hapus Presidential Threshold, Mengapa Baru Sekarang?

 

(Sumber: KOMPAS.com/ Aryo Putranto Saptohutomo | Singgih Wiryono, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau