KOMPAS.com - Dalam ilmu ekonomi, kita sudah tidak asing dengan istilah "asuransi".
Dilansir dari buku Pengantar Ilmu Hukum Dan Aspek Dalam Ekonomi (2022) oleh Muhammad Reza Syariffudin Zaki, dijelaskan mengenai pengertian atau definisi asuransi.
Asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
Baca juga: Apa Itu Asuransi?
Berikut pertanyaan mengenai asuransi:
Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah ....
A. Adanya pihak penanggung jawab
B. Adanya pembayaran iuran (premi)
C. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan
D. Adanya pihak penjamin
E. Adanya akad atau perjanjian asuransi
Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah adanya pihak penanggung jawab. Jawaban (A).
Baca juga: UU Asuransi dan Peran Asuransi bagi Pembangunan Indonesia
Dikutip dari Buku Ajar Pengantar Bisnis (2021) oleh I Wayan Edi Arsawan, disebutkan bahwa asuransi dalam bahasa Belanda "verzekering" yang berarti pertanggungan.
Dalam suatu asuransi terlibat dua pihak, yaitu: yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semua belum tentu dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Dalam pengertian asuransi di atas, menunjukkan bahwa asuransi mempunyai unsur-unsur, sebagai berikut:
Baca juga: Jenis-jenis Asuransi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.