KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tertentu.
Adapun yang dimaksud PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, untuk menjabat atau menduduki jabatan tertentu.
Apa fungsi ASN?
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut pengertian ASN:
"Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah."
Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil
Berdasarkan penjelasan di atas, yang termasuk ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai pemerintah.
Sebutkan yang bukan merupakan fungsi ASN!
Yang bukan merupakan fungsi ASN adalah pengawas kegiatan publik.
Sebab, yang termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja tertentu di suatu jabatan.
Dalam Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dituliskan tiga fungsi ASN, yakni:
Baca juga: Faktor-Faktor Penyusun Formasi Pegawai
Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, ASN bertugas untuk:
Dari penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat juga pemersatu bangsa.
Sedangkan yang bukan termasuk fungsi ASN ialah sebagai pengawas kegiatan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.