优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kepanjangan, Fungsi, dan Tugas dari BPBD

优游国际.com - 13/12/2023, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Besarnya kejadian bencana di Indonesia diperlukan suatu sistem yang baik dalam melakukan penanggulangan bencana.

Dilansir dari buku Strategi Terkini Simulasi Bencana dengan Media Tabletop Disaster Exercise (TDE) (2018) oleh Widya Addiarto, sistem penanggulangan bencana merupakan jaringan koordinasi dan komunikasi dari prosedur yang saling berhubungan antar sektor-sektor atau lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana.

Mereka berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan permasalahan bencana yang terjadi di suatu wilayah tertentu.

Di Indonesia, salah satu lembaga yang melakukan penanggulangan bencana yakni BPBD.

BPBD merupakan kepanjangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca juga: 7 Manfaat SIG dalam Pengawasan Daerah Bencana

Fungsi BPBD

Dikutip dari situs resmi BPBD Jakarta, berikut fungsi BPBD:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan encana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terpadu dan menyeluruh.

Baca juga: Pengertian dan Fase Bencana

Tugas BPBD

Berikut beberapa tugas yang dijalankan BPBD:

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
  • Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  • Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan mengenai kepanjangan dari BPBD beserta tugas dan fungsinya.

Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Bencana Alam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau