KOMPAS.com - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memeriksa garis pantai di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang telah terbit di area Pagar Laut Tangerang itu.
"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, karena kami cek dan harus kita pastikan," ujar Nusron dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube 优游国际 TV pada Senin (20/1/2025).
Baca juga: Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang
Sebab menurut Nusron, setelah Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan dokumen di dalam proses pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga pihaknya perlu mengecek batas pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, sampai dengan sekarang.
Dengan begitu, dapat diketahui lokasi peta bidang tanah di dalam SHGB dan SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai.
Baca juga: Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas
"Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Lanjut Nusron, apabila berdasarkan hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai, alias wilayah laut yang disertifikatkan, Kementerian ATR/BPN baru akan melakukan evaluasi dan meninjau ulang sertifikat tanah itu.
"Kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023. Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.
Baca juga: Mahfud MD Merasa Jokowi Berubah pada April 2022: Mulai Lihat Pembelokan...
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pemanggilan dan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.
Nusron menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut yang pertama ialah juru ukur. Adapun Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari pihak swasta.
"Kami sudah mintakan perintah kepada Dirjen SSPR, untuk memanggil, dan kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta di-blacklist dan kalau perlu izinnya dicabut," tandasnya.
Baca juga: Bukan Cuma HGB, Ada SHM 17 Bidang di Area Pagar Laut Tangerang
Kemudian, pihak lain yang bisa terlibat ialah Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Tapi yang bersangkutan sudah pensiun (Kepala Kantah Tangerang), juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak," katanya.
Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.
"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.