JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun) resmi diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024.
Hal ini menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 diatur, PPN DTP mulai Juli-Desember 2024 hanya diberikan sebesar 50 persen.
Sementara PMK yang baru ini mengatur, PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan sarusun yang ditransaksikan dalam periode 1 September 2024-31 Desember 2024.
Sehingga, masyarakat yang membeli rumah pada Juli-Agustus 2024 hanya mendapatkan PPN DTP 50 persen
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan, realisasi penjualan turun hampir 50 persen saat PPN DTP hanya 50 persen pada Juli-Agustus 2024.
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Harga Rumah Dikhawatirkan Ikut Naik
"Namun ketika kemarin jadi 50 persen, maka pada Juli-Agustus itu turunnya (realisasi penjualan) hampir 50 persen dari rata-rata pada bulan sebelumnya," ujar Joko saat dihubungi 优游国际.com, Senin (23/9/2024).
Oleh karena itu, Joko mengaku bahwa REI getol mengusulkan insentif PPN DTP agar diperpanjang.
"Kita berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan itu (PMK perpanjangan PPN DTP 100 persen) dan sebenarnya itu adalah sejalan dengan apa yang kita usulkan yang kita harapkan," tandas Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.