优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Selama PPKM Level 4, KAI Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun

优游国际.com - 31/07/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) dengan membatasi sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun.

Hal itu seiring dengan telah berlakunya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku sejak Kamis, 29 Juli 2021.

"Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan yang diterima 优游国际.com, Jumat (30/07/2021).

Baca juga:

Eva menjelaskan untuk wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KAJJ baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak.

"Kebijakan ini juga sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," ujarnya.

Pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.

Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah.

Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya.

Selain persyaratan pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KAJJ lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, yakni:

  1. Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
  2. Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
  3. Calon pengguna KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
  4. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.
  5. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau