JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) dengan membatasi sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun.
Hal itu seiring dengan telah berlakunya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku sejak Kamis, 29 Juli 2021.
"Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan yang diterima 优游国际.com, Jumat (30/07/2021).
Baca juga:
Eva menjelaskan untuk wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KAJJ baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak.
"Kebijakan ini juga sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," ujarnya.
Pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.
Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah.
Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya.
Selain persyaratan pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KAJJ lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, yakni: