JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menegaskan tiga hal terkait perizinan demi tercapainya pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
Pertama, pemerintah dan para pemangku kepentingan yang terlibat harus dapat memastikan penguasaan fisik agar tanah di suatu wilayah tidak menyebabkan sengketa pada masa mendatang.
"Selain itu, harus dapat dikelola untuk mendukung pembangunan di Papua Barat," ucap Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (05/06/2021).
Surya berpendapat, tanah yang didiamkan terlalu lama bisa mengalami sengketa di kemudian hari.
Hingga akhirnya, hal ini akan menjadi tanggung jawab sosial bersama terhadap kepemilikan tanah.
Langkah kedua, dia mengimbau agar dilakukan perencanaan matang terkait pembangunan di Papua Barat.
"Karena langkah dari awalnya sudah bagus, jadi harus direncanakan secara matang," tambah Surya.
Dia mengapresiasi Gubernur Provinsi Papua Barat yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pihak lain untuk mengawal pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.
Baca juga: Potensi Obyek Reforma Agraria di Papua Barat dari Pelepasan Kawasan Hutan
Setelah perencanaan matang telah tersusun, Surya memerintan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memetakan seluruh tanah adat di lokasi tersebut.
Pemetakan ini dilakukan secara spasial berupa inventarisasi pengusaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).
Sementara dari segi sosial, harus diketahui apakah nantinya terdapat potensi peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat atau tidak.
"Kita harus ada langkah konkret dan apa yang menjadi cita-cita kita untuk pembangunan di Papua Barat akan menjadi mudah. Dengan begitu, dapat mengunci komitmen itu terlebih dahulu," lanjutnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama menuturkan, salah satu tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata atau menginventarisasi tanah-tanah yang terindikasi terlantar.
Hal ini dikuatkan dengan regulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada kesempatan ini, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan, pengembalian tanah terlantar ini sejalan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Dia akan berkoordinasi terkait penempatan kawasan hutan lindung, konservasi, serta kawasan yang bisa digunakan untuk perkebunan maupun pemukiman dan sebagainya.
"Mari kita sebagai pemerintah menyikapi berbagai sumber daya alam yang ada untuk kepentingan umum dan masyarakat," ajak dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.