JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) dalam pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hampir selesai dikerjakan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).
"Alhamdulillah, kami sudah hampir selesai semuanya tinggal koordinasi pada tingkat Menteri Koordinator (Menko) dan semua pihak," ucap Sofyan.
Sofyan menegaskan, saat ini yang hampir selesai dikerjakan merupakan draf pertama PP tersebut.
Dalam menyusun draf PP, Pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk mencerminkan kondisi sebenarnya.
Termasuk draf pertama aturan turunan soal perluasan kepemilikan apartemen Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga:
Meski demikian, Sofyan tak menjelaskan hal krusial apa yang tercantum dalam draf PP soal kepemilikan asing itu.
Adapun dalam beleid tersebut, ketentuan hak milik ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja.
Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.
Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 144 ayat 2 menerangkan, hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
Selain itu, hak milik atas sarusun juga dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 144 ayat 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.