KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menanggapi isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menepis anggapan bahwa RUU TNI akan mengembalikan konsep dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI.
Dilansir dari Antara, menurut Adies, spekulasi mengenai dwi fungsi ABRI yang kembali diterapkan tidaklah benar.
"Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama," ujarnya setelah memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Baca juga:
Ia menambahkan bahwa saat ini, TNI tidak memiliki niat untuk menduduki jabatan-jabatan pemerintahan.
TNI hanya mengisi posisi yang memang diperlukan dalam sektor pemerintahan, terutama pada beberapa posisi yang dibutuhkan oleh kementerian tertentu.
"Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah," lanjutnya.
Ia juga menanggapi wacana mengenai penghapusan larangan TNI untuk berbisnis dalam RUU tersebut dengan hati-hati.
"Itu kan ada dibahas ya, kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti," katanya.
Baca juga:
Adies menegaskan bahwa RUU TNI yang sedang dibahas akan lebih berfokus pada perubahan terkait usia pensiun anggota TNI.
"Enggak ada, itu-itu saja (pembahasan) masa pensiun, seputar itu," ujar Adies.
Lebih lanjut, Adies meminta masyarakat untuk menunggu proses pembahasan RUU TNI digulirkan terlebih dulu.
Baca juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Real Madrid Malam Ini, El Clasico Jilid 4 Kickoff Pukul 21.15 WIB
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui bahwa RUU TNI akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Adies menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat presiden (surpres) terbaru, yang menggantikan surpres yang diajukan pada pemerintahan sebelumnya.
"Ini kan surpresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin. Ini surpresnya cuma pengganti surpres yang lalu karena nomenklatur kementerian (saat ini) banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali surpres yang baru,"
Baca juga: Jokowi Lapor ke Polda Metro soal Polemik Ijazah Palsu, Mahfud MD: Itu Hak tapi...
Prov
News
Tren
Tren
News
News
Tren
News
Tren
Tren
Bola
Health