KOMPAS.com - Setelah satu bulan menghilang, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya kembali muncul ke hadapan publik.
Kades Kohod itu menggelar konferensi pers di kediamannya di Desa Kohod pada Jumat (14/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Arsin yang mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan peci hitam menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang telah menimbulkan kegaduhan di desanya.
Ia juga mengaku menjadi korban dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Tangerang.
Baca juga:
Permohonan maaf itu disampaikan Arsin, khususnya kepada warga Kohod serta masyarakat Indonesia, yang telah mengikuti perkembangan kasus pagar laut Tangerang.
"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan," kata Arsin.
"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf," ujar Arsin lagi.
Selain itu, Arsin menegaskan bahwa dirinya merupakan korban dalam kasus pagar laut yang melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan pagar laut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ujarnya.
Arsin mengaku terjebak dalam situasi tersebut akibat ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya.
"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar, mengungkapkan bahwa ada dua orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang.
"Ada pihak ketiga berinisial SP dan C," ujar Yunihar.
Yunihar menjelaskan bahwa pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garapan warga menjadi sertifikat.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib membantu pengurusan tersebut.
Arsin pun disebut melayani kedua orang itu sebagaimana biasa.
Baca juga: Kades Kohod Tepis Isu Jadi Aktor Kasus Pagar Laut Tangerang
"Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat," kata kuasa hukum Kades Kohod itu.
"Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana," tutur dia menambahkan.
Saat ditanya apakah SP dan C merupakan perwakilan perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN, Yunihar menampiknya.
"Nanti teman-teman boleh korek ke Bareskrim ya. Tapi intinya mereka itu pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa," lanjutnya.
Atas dasar itu, Yunihar menyatakan bahwa Arsin adalah korban dari mafia tanah yang beroperasi di Desa Kohod.
"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan sertifikat area pagar laut di perairan Tangerang sedang diselidiki Bareskrim Polri.
Proses penyelidikan ini dilakukan secara simultan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Polri mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita penyidik memang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
"Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Lama Menghilang, Kades Kohod Muncul Kembali, Mengaku Sakit dan Berat Badan Turun 10 Kg
Barang-barang yang disita penyidik setelah penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ungkap Djuhandhani.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.