KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dibayarkan.
Hal ini menjawab keresahan sempat beredar kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang diterima ASN.
Hasan Nasbi memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar di media sosial bahwa pemerintah akan menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.
Hal ini berawal dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran APBN 2025.
Baca juga:
Namun, menurut Hasan, gaji ke-13 dan 14 adalah hak ASN yang tetap akan dipenuhi oleh pemerintah.
"Gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," tegas Hasan saat memberikan penjelasan di Kantor PCO Jakarta pada Jumat (6/2/2025), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Hasan menjelaskan bahwa dalam kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden, belanja pegawai, termasuk gaji ASN, tidak termasuk dalam pos yang akan dipangkas.
"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan konfirmasi bahwa gaji ke-13 dan 14 untuk ASN akan tetap diproses seperti biasa.
Menurut Sri Mulyani, persiapan pembayaran gaji ke-13 dan 14 sudah berjalan, dan masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut terkait hal ini.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," ujar Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa tidak ada perubahan mengenai pembayaran tersebut.
Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 di kalangan ASN sempat menghebohkan jagat media sosial.
Kabar ini berkembang setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD tahun 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Rincian pemangkasan tersebut mencakup anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mengeluarkan surat yang mengidentifikasi 16 pos belanja yang harus mengalami pengurangan anggaran dengan persentase mulai dari 10 hingga 90 persen.
Namun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam pos yang akan dipangkas.
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.