KOMPAS.com - Mantan karyawan UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa para pegawai diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 ribu jika tidak masuk kerja sehari.
Selain itu, Peter juga menyatakan bahwa penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur.
"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip 优游国际.com (17/04/2025).
Baca juga:
Peter menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.
"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut, Peter mengaku sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan dengan harapan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar Rp 2 juta.
"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal telah melaporkan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian terkait dugaan penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pelaporan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa menciptakan kegaduhan.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.
Baca juga:
Sementara itu, pengusaha Jan Hwa Diana mengaku tidak mengingat adanya penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.
Hal ini disampaikan saat pemeriksaan oleh Disnakertrans Jatim dalam rangka Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, Rabu (16/4/2025).
Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawan. Namun, menurut Widodo, Diana tidak mengingat siapa saja mereka.
“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Eks Karyawan Jan Hwa Diana Curhat: Tidak Masuk 1 Hari Dipotong Rp 150.000, Tidak Ada Uang Lembur Juga, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.