KOMPAS.com - Polisi menemukan indikasi dua korban tambahan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen berinisial Priguna Anugerah (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak RSHS untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Hasil koordinasi dengan RSHS, sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” ujar Surawan, Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan, dua korban tambahan tersebut merupakan pasien, namun kejadian terjadi pada waktu dan peristiwa yang berbeda.
“Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku. Kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” tegasnya.
Baca juga:
Polisi juga tengah mendalami berbagai barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari tempat kejadian, termasuk hasil swab serta alat kontrasepsi yang ditemukan.
“Barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA, terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” tambah Surawan.
Saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun, penyidik telah memeriksa dua calon korban tambahan berdasarkan informasi dari pihak RSHS.
Pelaku, Priguna Anugerah, merupakan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sedang bertugas di RSHS. Ia kini telah ditahan dan menunggu proses persidangan.
Baca juga:
Pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual, serta terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan tindakan kekerasan seksual tersebut dan telah mengambil langkah tegas.
“Yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” kata Aji, Rabu (9/4/2025).
Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna Anugerah, yang secara otomatis akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) miliknya.
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan SIP dr PAP,” tegas Aji.
Baca juga: Dokter Residen di Bandung Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Polisi Sebut Pelaku Alami Somnophilia
Sebagai bentuk evaluasi, Kemenkes menginstruksikan Direktur Utama RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Spesialis Anestesiologi selama satu bulan.