KOMPAS.com - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Keputusan ini diambil setelah Fajar terbukti melanggar kode etik profesi, terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan putusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
"Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo.
Baca juga:
Sidang Komisi Etik Propam Polri yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB menyatakan Fajar bersalah dan melakukan perbuatan tercela.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Fajar melakukan serangkaian perbuatan tercela selama menjabat sebagai Kapolres Ngada, antara lain:
Berdasarkan penyelidikan, Fajar mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
Baca juga:
Korban anak-anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan korban dewasa berusia 20 tahun.
Selain itu, Hasil tes urine menunjukkan Fajar positif menggunakan narkoba, sehingga ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fajar ditangkap oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Penangkapan ini dipicu oleh laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di sebuah situs pornografi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Shela Octavia | Editor: Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.News
News
News
News
Hype
Hype
Prov
News
News
News
News
News