KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Polri. Salah satu perwira yang terkena mutasi adalah Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025, AKBP Fajar dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Tidak ada keterangan resmi mengenai alasan mutasi tersebut. Posisi Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.
Mutasi AKBP Fajar terjadi di tengah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya menangani perkara ini menggunakan laporan polisi model A.
Baca juga:
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.
Laporan polisi model A dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Setelah laporan dibuat, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat. Oleh karena itu, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025.
"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," jelas Patar.
Meskipun begitu, hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 20 Februari 2025. Polda NTT berencana untuk memeriksanya di Jakarta dalam waktu dekat.
Baca juga:
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti dugaan kasus pencabulan dan narkoba yang melibatkan AKBP Fajar. Anggota Kompolnas, Gufron, meminta agar proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam perkara narkoba dan asusila tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum," ujar Gufron saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana harus diproses secara hukum, tanpa memandang jabatan dan pangkatnya.
"Apa pun jabatannya, tidak boleh kebal hukum," imbuhnya.
Baca juga:
Kompolnas memastikan akan terus mengawasi jalannya proses hukum terhadap AKBP Fajar. Dari informasi yang diterima, mekanisme internal kepolisian sudah berjalan melalui pemeriksaan oleh Propam Polri.
"Yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan di Propam," terang Gufron.
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak kepolisian responsif dalam menangani kasus ini, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik.
"Kami (Kompolnas) akan meminta klarifikasi, memonitor, serta memastikan proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel," tutupnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Shela Octavia, Muhammad Iqbal Amar | Editor: Dani Prabowo, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.