KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng curah secara ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus minyak goreng berlabel Minyakita yang diduga dikemas ulang secara ilegal.
“Didapatkan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh pria berinisial TRM,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi dan instansi terkait melakukan sidak bahan pokok selama bulan Ramadhan.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Penggerebekan Pabrik Minyakita Palsu di Bogor
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan peredaran minyak goreng dalam kemasan plastik yang tampak mencurigakan. Ukuran dan kemasannya berbeda dari produk Minyakita yang resmi beredar di pasaran.
Ketika ditimbang, kemasan satu liter yang seharusnya berisi 1.000 mililiter minyak goreng ternyata hanya berisi 750 mililiter.
Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya polisi menemukan gudang produksi minyak goreng ilegal tersebut.
Selain menyita 400 dus minyak goreng kemasan, polisi juga menemukan delapan tangki, empat drum, serta dua mesin pengepakan yang digunakan dalam proses produksi.
Menurut Rizka, minyak goreng curah tersebut diperoleh dari sejumlah pemasok di Tangerang dan Cakung.
Setelah tiba di gudang di Cijujung, minyak tersebut dikemas ulang dalam plastik dengan label Minyakita, lalu dijual ke wilayah Jabodetabek, termasuk Bogor Raya.
“Modus operandi TRM ini, barang didapatkan dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke lokasi Cijujung Bogor ini dan di-repacking atau dibungkus ulang, kemudian di-branding dengan label Minyakita,” jelasnya.
Selain itu, minyak goreng ilegal ini dijual dengan harga Rp 15.600 per liter, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 13.500 per liter. Selain pengurangan volume minyak, produk tersebut juga mencantumkan nomor izin BPOM yang sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Kemendag Selidiki Tiga Produsen MinyaKita yang Kurangi Volume dari 1 Liter ke 800 Mililiter
Dalam sehari, TRM mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng ilegal dengan hasil produksi mencapai 10.500 bungkus Minyakita.
Saat ini, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk mendalami alur distribusi dan kepemilikan gudang tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran pemilik gudang dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Rizka.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Baca juga:
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi serta memenuhi standar berat bersih yang sesuai ketentuan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Eris Eka Jaya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.