KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, banyak yang bertanya apakah muntah dapat membatalkan puasa.
Jawabannya tergantung pada penyebab muntah tersebut. Jika muntah terjadi secara sengaja, maka puasa batal dan harus diganti. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, seperti akibat mual atau mabuk perjalanan, maka puasa tetap sah.
Dilansir 优游国际.com (1/3/2025), sika seseorang muntah tanpa disengaja, misalnya karena mabuk perjalanan, masuk angin, atau mual, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.”
Muhammad Abduh Tuasikal dalam Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah (2014) menjelaskan bahwa muntah yang tidak disengaja adalah muntah yang terjadi karena dorongan alami tubuh, tanpa adanya usaha dari diri sendiri.
Selama tidak ada muntahan yang kembali masuk ke dalam perut dengan sengaja, maka puasa tetap sah.
Baca juga:
Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja memaksa dirinya untuk muntah, maka puasanya batal dan harus diganti.
Menurut Muhammad Fauzan Bin Mohd Rozali dalam Berbuka Puasa bagi Orang Safar pada Bulan Ramadhan (2018), menahan diri dari muntah secara sengaja merupakan salah satu rukun puasa.
Oleh karena itu, seseorang yang sengaja muntah harus mengganti puasanya di hari lain.
Muntah yang disengaja dapat terjadi, misalnya, saat seseorang merasa mual lalu memasukkan jari ke tenggorokan untuk memicu muntah. Dalam kondisi ini, puasanya dianggap batal dan wajib diqadha.
Baca juga: Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM
Muntah dengan sengaja hanyalah salah satu dari beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Menurut Hairul Hudaya dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar, dan Zakat Fitrah (2022), berikut beberapa hal yang juga membatalkan puasa:
Baca juga:
Selain hal-hal yang membatalkan puasa, ada juga tindakan yang makruh atau sebaiknya dihindari selama berpuasa. Ahmad Syaikhu dalam Ramadhan di Tengah Wabah: Panduan Puasa & Kultum (2020) menyebutkan beberapa hal yang makruh dalam puasa, yaitu:
Muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tetapi jika terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga niat dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
Jika kamu muntah karena kondisi tertentu yang tidak bisa dikontrol, tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah.
Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka kamu harus menggantinya di hari lain. Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami lebih baik tentang hukum muntah saat puasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.