优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

优游国际.com - 03/03/2025, 03:00 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, banyak yang bertanya apakah muntah dapat membatalkan puasa.

Jawabannya tergantung pada penyebab muntah tersebut. Jika muntah terjadi secara sengaja, maka puasa batal dan harus diganti. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, seperti akibat mual atau mabuk perjalanan, maka puasa tetap sah.

Muntah Tidak Sengaja, Apakah Puasa Batal?

Dilansir 优游国际.com (1/3/2025), sika seseorang muntah tanpa disengaja, misalnya karena mabuk perjalanan, masuk angin, atau mual, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.”

Muhammad Abduh Tuasikal dalam Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah (2014) menjelaskan bahwa muntah yang tidak disengaja adalah muntah yang terjadi karena dorongan alami tubuh, tanpa adanya usaha dari diri sendiri.

Selama tidak ada muntahan yang kembali masuk ke dalam perut dengan sengaja, maka puasa tetap sah.

Baca juga:

Muntah yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja memaksa dirinya untuk muntah, maka puasanya batal dan harus diganti.

Menurut Muhammad Fauzan Bin Mohd Rozali dalam Berbuka Puasa bagi Orang Safar pada Bulan Ramadhan (2018), menahan diri dari muntah secara sengaja merupakan salah satu rukun puasa.

Oleh karena itu, seseorang yang sengaja muntah harus mengganti puasanya di hari lain.

Muntah yang disengaja dapat terjadi, misalnya, saat seseorang merasa mual lalu memasukkan jari ke tenggorokan untuk memicu muntah. Dalam kondisi ini, puasanya dianggap batal dan wajib diqadha.

Baca juga: Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Apa Saja yang Membatalkan Puasa Ramadhan?

Muntah dengan sengaja hanyalah salah satu dari beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Menurut Hairul Hudaya dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar, dan Zakat Fitrah (2022), berikut beberapa hal yang juga membatalkan puasa:

  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Berhubungan suami istri (jima’).
  • Mengeluarkan mani dengan sengaja.
  • Haid dan nifas meskipun mendekati waktu berbuka.
  • Memasukkan benda ke dalam rongga tubuh seperti mulut, telinga, atau hidung secara sengaja.
  • Murtad (keluar dari Islam) atau mengalami kegilaan.
  • Pingsan atau mabuk dalam waktu yang lama.
  • Merokok.

Baca juga:

Apa Saja yang Makruh Saat Puasa?

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, ada juga tindakan yang makruh atau sebaiknya dihindari selama berpuasa. Ahmad Syaikhu dalam Ramadhan di Tengah Wabah: Panduan Puasa & Kultum (2020) menyebutkan beberapa hal yang makruh dalam puasa, yaitu:

  • Berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan.
  • Puasa wishal (puasa terus-menerus tanpa berbuka).
  • Mencicipi makanan tanpa ada keperluan mendesak.
  • Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa kebutuhan.
  • Berlebihan dalam melakukan hal-hal mubah yang tidak bermanfaat.

Muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tetapi jika terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga niat dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.

Jika kamu muntah karena kondisi tertentu yang tidak bisa dikontrol, tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah.

Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka kamu harus menggantinya di hari lain. Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami lebih baik tentang hukum muntah saat puasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya, Klik untuk baca:

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri, Terbongkar Saat Ibu Korban Buka Pesan WhatsApp

Kronologi Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri, Terbongkar Saat Ibu Korban Buka Pesan WhatsApp

Jawa Tengah
Thierry Henry Soroti Blunder Saka dalam Kekalahan Arsenal vs PSG

Thierry Henry Soroti Blunder Saka dalam Kekalahan Arsenal vs PSG

Sulawesi Selatan
Aliran Dana Hibah Rp 45 Miliar Selama 5 Tahun, STAI Al-Ruzhan Hanya Punya 100 Mahasiswa

Aliran Dana Hibah Rp 45 Miliar Selama 5 Tahun, STAI Al-Ruzhan Hanya Punya 100 Mahasiswa

Jawa Barat
Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Jawa Barat
BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

Jawa Timur
Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Jawa Timur
Bupati Lucky Hakim Cari 196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu 'Hilang', Kok Bisa?

Bupati Lucky Hakim Cari 196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu "Hilang", Kok Bisa?

Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlanjut di Bulan Mei 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlanjut di Bulan Mei 2025

Jawa Tengah
Siswa Kecanduan 'Mobile Legends' Juga Bakal Masuk Barak Pendidikan Militer, Ini Kata Dedi Mulyadi

Siswa Kecanduan "Mobile Legends" Juga Bakal Masuk Barak Pendidikan Militer, Ini Kata Dedi Mulyadi

Jawa Barat
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp 4000 Per Gram

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp 4000 Per Gram

Jawa Tengah
Heboh Mobil Terjepit di Atas Selokan Rumah Warga Cianjur, Pemilik: Saya Juga Bingung Cara Evakuasinya

Heboh Mobil Terjepit di Atas Selokan Rumah Warga Cianjur, Pemilik: Saya Juga Bingung Cara Evakuasinya

Jawa Barat
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 April 2025, Antam Naik Tipis

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 April 2025, Antam Naik Tipis

Kalimantan Timur
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Ini Faktanya

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Ini Faktanya

Jawa Timur
Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apa Itu, Manfaat, dan Risikonya bagi Pria?

Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apa Itu, Manfaat, dan Risikonya bagi Pria?

Jawa Barat
Bayar Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Rp 12,7 Juta, Sadarestuwati: Kami Minta PLN untuk Sosialisasi Per Desa

Bayar Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Rp 12,7 Juta, Sadarestuwati: Kami Minta PLN untuk Sosialisasi Per Desa

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau