KOMPAS.com — Sebuah ledakan dahsyat mengguncang Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/1/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Ledakan di Mojokerto itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu seorang ibu berusia 41 tahun dan anaknya yang baru berusia tiga tahun.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa ledakan terjadi di rumah Maryudi, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Dlanggu.
Baca juga: Penyebab Ledakan di Mojokerto: Tabung Elpiji atau Perangkat Elektronik?
Rumah Maryudi terletak di Puri dan bersebelahan dengan rumah korban.
“Ibu dan anak yang menjadi korban adalah bibi dan keponakan dari pemilik rumah yang meledak,” kata AKBP Ihram, dilansir dari Antara.
Menurut saksi mata, Imam, warga Desa Sumolawang, ledakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dan terdengar sangat keras hingga merusak dua rumah yang berada di sekitar lokasi.
"Meledaknya tadi sekitar jam 09.00 WIB," kata Imam.
Seorang warga lainnya, Deni, menceritakan ledakan itu terjadi dua kali dan mengakibatkan rumah polisi di Mojokerto tersebut hancur.
“Tiba-tiba ada dua kali ledakan dan kondisi rumahnya hancur,” kata Deni dilansir dari 优游国际TV.
Menurut Deni, korban tewas dalam ledakan di Mojokerto itu adalah ibu dan anak yang tinggal di samping rumah polisi yang menjadi titik ledakan.
“Korbannya atas nama Luluk, kemudian anaknya masih berusia tiga tahun,” kata Deni.
Saat ledakan terjadi, menurut Deni, kedua korban berada di rumah mereka yang berdekatan dengan lokasi ledakan.
“Jadi rumah itu berdempetan, waktu itu kebetulan ibu dan anak itu berada di dalam rumah, dan suaminya sedang menjemput anak pertama di sekolah,” kata Deni.
“Saat saya sampai di sini, satu korban yang anak-anak, yang masih berusia tiga tahun, sudah dibawa ambulans dan yang satu masih dalam proses evakuasi oleh warga dan relawan,” tambahnya.
Baca juga: Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto Diduga karena Tabung Elpiji
Akibat ledakan tersebut, sebanyak lima rumah warga rusak, satu di antaranya mengalami kerusakan yang tidak terlalu parah.