KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah selesai menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Keputusan besaran upah minimum yang berlaku di Jawa Tengah ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Baca juga: Resmi, Ini Besaran UMP dan UMK 2025 se-Kaltim
Perhitungan dan penetapan besaran upah ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun besarannya ditentukan berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan, rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Besaran UMP, UMSP, UMK dan UMSK 2025 di Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan kemudian akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2025 di Provinsi Jawa Barat
UMP Jawa Tengah 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Besaran UMP Jawa Tengah 2025 adalah Rp2.169.349 yang mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Baca juga: Besaran UMP, UMSP, dan UMK 2025 di Provinsi DI Yogyakarta
UMSP Jawa Tengah 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Besaran UMSP Jawa Tengah 2025 adalah Rp.2.277.816 yang akan diterapkan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Besaran UMK 2025 di kabupaten/kota se-Jateng
Besaran UMK 2025 di kabupaten/kota se-Jateng sitetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
- UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
- UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
- UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
- UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00
- UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82
- UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.248,00
- UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.410,00
- UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,12
- UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32
- UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,55
- UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,67
- UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,38
- UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.467.488,00
- UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
- UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
- UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
- UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
- UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
- UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
- UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.089,54
- UMK Blora 2025: Rp 2.238.430,85
- UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168,78
- UMK Pati 2025: Rp 2.332.350,00
- UMK Kudus 2025: Rp 2.680.485,72
- UMK Jepara 2025: Rp 2.610.224,00
- UMK Demak 2025: Rp 2.940.716,00
- UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp 2.750.136,00
- UMK Temanggung 2025: Rp 2.246.850,00
- UMK Kendal 2025: Rp 2.783.455,25
- UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00
- UMK Pekalongan 2025: Rp 2.486.653,59
- UMK Pemalang 2025: Rp 2.296.140,00
- UMK Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46
- UMK Brebes 2025: Rp 2.239.801,50
Dari daftar tersebut diketahui bahwa UMK 2025 yang tertinggi di Jateng ada di Kota Semarang dan terendah ada di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun besaran UMK 2025 di kabupaten/kota se-Jateng masing-masing naik sebesar 6,5 persen dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp.148.742.
Besaran UMSK 2025 di Jateng
Khusus untuk UMSK 2025, hanya ada dua daerah di Jawa Tengah yang resmi ditetapkan besarannya, yaitu di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Rincian besaran UMSK tersebut juga termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Besaran UMSK Kota Semarang 2025 secara rinci yaitu:
- Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil Rp 3.627.568,00
- Penyewaan alat konstruksi dengan operator Rp 3.627.568,00
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 3.541.198,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp 3.541.198,00
- Industri barang plastik untuk pengemasan Rp 3.541.198,00
- Industri barang plastik lembaran Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu olah raga Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp 3.541.198,00
- Industri rokok putih Rp 3.472.101,00
- Industri rokok lainnya Rp 3.472.101,00
Besaran UMSK Kabupaten Jepara 2025 secara rinci yaitu:
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 2.949.553,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp 2.871.246,00
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp 2.871.246,00
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu olah raga Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp 2.871.246,00
- Industri rokok putih Rp 2.792.940,00
- Industri rokok lainnya Rp 2.792.940,00
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.