KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangkaian penggeledahan rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Baca juga:
Penyitaan aset Ridwan Kamil, termasuk motor gede, dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
“Pokoknya motorlah, saya enggak hafal merek itu,” tutur Asep menambahkan.
Motor gede yang disita diduga memiliki kaitan dengan aliran dana dalam kasus korupsi Bank BJB yang tengah ditelusuri KPK.
Namun, Asep belum merinci lebih lanjut keterkaitan spesifik antara kendaraan tersebut dan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Meskipun rumahnya telah digeledah dan motornya disita, Ridwan Kamil belum dijadwalkan untuk diperiksa.
Asep menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah keterangan dari saksi-saksi lain dianggap mencukupi.
“Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Rumah pribadi Ridwan Kamil digeledah oleh KPK pada Senin (10/3/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengusut kasus korupsi di Bank BJB.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari para saksi.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” jelas Setyo.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary), serta tiga pihak swasta dari sejumlah agensi periklanan, yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil Diperiksa?
Akibat korupsi Bank BJB, negara dirugikan hingga Rp 222 miliar.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan peran Ridwan Kamil.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.