KOMPAS.com - Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang dianjurkan bagi umat Islam setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan.
Puasa ini dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, dan seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai apakah boleh menggabungkannya dengan puasa qadha, yaitu puasa yang harus dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang terlewat.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menggabungkan niat puasa qadha dan Syawal? Berikut penjelasannya.
Puasa Syawal memiliki hukum sunah muakkad, yaitu ibadah sunah yang sangat dianjurkan.
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya setara dengan puasa sepanjang tahun.
Baca juga: Puasa Syawal 2025, Ini Ketentuan dan Bacaan Niatnya
Berikut adalah hadis yang menjelaskan hal ini:
"Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim No. 1164)
Tata cara pelaksanaan puasa Syawal serupa dengan puasa Ramadhan. Disunahkan untuk makan sahur sebelum waktu imsak dan berbuka puasa saat waktu maghrib tiba.
Niat puasa Syawal bisa dilakukan pada malam hari atau saat sahur, namun jika terlambat, niat masih bisa dilakukan sepanjang hari asal belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Syawal adalah topik yang sering diperdebatkan di kalangan para ulama.
Tidak ada hadis yang secara langsung menyebutkan bahwa kedua puasa tersebut boleh digabungkan, namun ada beberapa pandangan yang perlu dipertimbangkan.
Baca juga:
Beberapa ulama, termasuk Imam Ibnu Rajab dalam Latha'if al-Ma'arif, berpendapat bahwa puasa qadha bisa digabung dengan puasa Syawal dalam satu niat.
Alasan utamanya adalah karena keduanya dilakukan di bulan Syawal, dan puasa sunah (seperti puasa Syawal) dapat digabungkan dengan puasa wajib (seperti puasa qadha), terutama jika seseorang memang ingin menyelesaikan keduanya sekaligus.
Di sisi lain, beberapa ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, berpendapat bahwa puasa Syawal hanya bisa dilakukan setelah seseorang menyelesaikan puasa qadha terlebih dahulu.
Pendapat ini berlandaskan pada hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan: