优游国际

1 dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi donor darah. . Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa pada 24 Juli 2000 yang menyatakan bahwa donor darah tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa. Bahkan, donor darah selama berpuasa dinilai sebagai amal saleh yang berpahala besar.
Ilustrasi donor darah. . Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa pada 24 Juli 2000 yang menyatakan bahwa donor darah tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa. Bahkan, donor darah selama berpuasa dinilai sebagai amal saleh yang berpahala besar.(ilustrasi)