JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara senior Hotma Sitompoel rencananya akan dimakamkan pada Sabtu (19/4/2025) di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga, Philipus Sitepu, usai jenazah Hotma dipindahkan dari RSCM ke rumah duka di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
“Sabtu pagi nanti dikebumikan, rencananya di San Diego Hills (Karawang),” kata Philipus di RSCM, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Sebelum Meninggal, Hotma Sitompoel Berobat ke Malaysia hingga Jalani Cuci Darah
Namun, Philipus menyebut bahwa jadwal pasti pemakaman masih menunggu keputusan keluarga.
“Rencana tadi kami sudah sampaikan juga kepada keluarga,” imbuh Philipus.
Untuk sementara, jenazah Hotma Sitompoel akan disemayamkan di rumah duka Jalan Pangeran Antasari Nomor 79A, Jakarta Selatan hingga Jumat (18/4/2025).
“Acara persemayaman akan ada di rumah Pangeran Antasari nomor 79A, dari hari ini sampai Jumat,” tutur Philipus.
Baca juga: Bahagia Ibunya Bercerai dari Hotma Sitompoel, Bams Eks Samsons: Mereka Silent Treatment
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai penyebab wafatnya Hotma.
Namun sebelumnya, pihak keluarga menyebut bahwa Hotma sempat menjalani perawatan di Penang, Malaysia, dan RSCM Jakarta, termasuk menjalani prosedur cuci darah.
Sebagai informasi, Hotma Sitompoel meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025), pukul 11.15 WIB di RSCM Kencana, Jakarta, pada usia 75 tahun.
Kabar duka tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, tempat Hotma menjadi pembina.
Baca juga: Profil Hotma Sitompoel, Pengacara Kondang yang Meninggal Hari Ini
“Berita duka cita. Telah berpulang ke rumah Bapak di Sorga. Bapak Pembina Kami Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Dr. Hotma Padan Dapotan Sitompoel, S.H., M.Hum (8 Juli 1949 – 16 April 2025),” tulis pernyataan LBH tersebut.
“Tutup usia: Jakarta, 16 April 2025 pukul 11.15 WIB di RSCM Kencana,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.