JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Mat Solar akhirnya menerima ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar atas lahan mereka yang digunakan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Cinere.
Uang ganti rugi tersebut diserahkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (26/3/2025), menandai berakhirnya sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari lima tahun.
Baca juga: Respons Rieke Diah Pitaloka Usai Keluarga Mat Solar Terima Ganti Rugi Jalan Tol Rp 3,3 Miliar
Kabar baik ini mendapat respons hangat dari politisi sekaligus sahabat keluarga Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka.
Dalam percakapan melalui panggilan video dengan istri dan anak Mat Solar, Rieke mengungkapkan rasa syukur atas tuntasnya sengketa tersebut.
"Gimana, lancar? Lunas?" tanya Rieke Diah Pitaloka, dikutip Jumat (28/3/2025).
"Alhamdulillah, lancar," jawab Ida Nurlela, istri Mat Solar.
Rieke Diah Pitaloka pun mengingatkan agar uang yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, termasuk untuk berinfak dan berzakat.
Baca juga: Bukan Hanya Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka Ternyata Juga Bantu Fanny Fadillah
"Alhamdulillah ya, berkah, barokah, berkah selalu. Jangan lupa infaknya ya, infak dan zakatnya," ujar Rieke.
Putra Mat Solar, Idham Aulia, menyampaikan terima kasih atas dukungan Rieke selama proses hukum berlangsung.
"Iya, makasih banyak Tante Rieke," ujar Idham.
Baca juga: Janji Rieke Diah Pitaloka Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Mat Solar Senilai Rp 3,3 Miliar
Rieke kemudian menutup percakapan dengan penuh kehangatan dan menjanjikan pertemuan di lain waktu.
"I Love You. Nanti Insya Allah kita ketemuan ya. Mungkin besok saya sekalian ada agenda bagikan sembako di Depok. Terima kasih, semangat, Assalamualaikum," tutup Rieke.
Baca juga: Janji Rieke Diah Pitaloka Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Mat Solar Senilai Rp 3,3 Miliar
Adapun, sengketa ini bermula sejak tahun 2019, ketika tanah milik Mat Solar di kawasan Tangerang terkena proyek pembangunan jalan tol.
Namun, status kepemilikan tanah tersebut sempat dipersengketakan oleh pihak lain, yaitu Muhammad Idris.
Akibatnya, uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar harus dititipkan di PN Tangerang hingga ada keputusan hukum.