JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dan pencipta lagu Ariel NOAH buka suara soal perbincangan mengenai direct license antara penyanyi dan pencipta lagu yang tengah ramai dibahas dalam sistem royalti musik, khususnya untuk performing rights.
Mekanisme royalti ini menjadi sorotan ketika Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diketuai oleh Piyu Padi Reborn dengan Ahmad Dhani sebagai dewan pembina, menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Tanggapi Rangkaian Pernyataan Ariel NOAH, Ahmad Dhani: Kau Kirim Bola, Aku Smash
Berikut pernyataan Ariel NOAH.
Ariel NOAH mengungkapkan alasan ketidaksetujuannya terhadap mekanisme pembayaran royalti melalui direct license (DL).
Menurut Ariel, jika DL ingin diterapkan, sebaiknya ada aturan yang jelas dari pemerintah.
“Direct licensing terhadap penyanyi original, alangkah baiknya apabila sudah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta,” kata Ariel, dikutip dari Instagram-nya.
“Bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer,” lanjutnya.
Baca juga: Pandangan Ariel NOAH soal Direct License, Masih Butuh LMK dan Minta Pemerintah Turun Tangan
Ariel menilai, perjanjian dan kesepakatan di awal akan meminimalisasi konflik antara pencipta lagu dan penyanyi ketika sebuah lagu meledak di pasaran.
“Karena saat negosiasi tentang harga di tengah-tengah, satu pihak mempunyai kuasa mutlak, yaitu pencipta lagu. Jadi, negosiasi itu akan cenderung sepihak,” tutur Ariel.
Secara pribadi, Ariel mengaku tidak mampu menjalankan mekanisme direct license untuk pembayaran royalti.
Ia merasa masih membutuhkan peran LMK dalam mengelola haknya.
“Kalau untuk saya pribadi, sebagai pencipta lagu saya tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing seperti yang dibicarakan saat ini,” ucap Ariel.
“Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya,” imbuhnya.
Baca juga: Pesan Ahmad Dhani ke Ariel NOAH dkk soal Royalti: Jangan Cengeng, Belajar sama Emak-emak Aja
Pelantun "Topeng" ini menduga, munculnya mekanisme pembayaran royalti secara direct license disebabkan oleh ketidakpuasan para pencipta lagu terhadap kinerja LMK dalam menyalurkan hak ekonomi mereka.
“Saya berasumsi direct license ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka,” ujar Ariel.