JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menegaskan bahwa Clairmont tidak melaporkan food vlogger terkait kasus pemerasan.
Sejauh ini, Clairmont hanya melaporkan Codeblu dengan dugaan pelanggaran UU ITE karena diduga menyebarkan hoaks usai memberikan ulasan negatif tentang perusahaan kue tersebut.
"Tadi sempat dibahas soal pemerasan dan lain-lain. Kami tidak pernah ada laporan pemerasan," ujar Dedi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Clairmont Sebut Codeblu Akui Kesalahan dan Meminta Maaf atas Review Negatif
Meski demikian, laporan baru terkait Codeblu bisa saja dilayangkan apabila ditemukan fakta baru.
"Itu menjadi catatan penting kalau di kemudian hari kami temukan fakta baru. Ya, tidak menutup kemungkinan. Tapi dari klien kami sangat positif ya. Perjalanan mediasi tadi cukup baik, tapi baik saja tidak cukup. Ada konsekuensi yang harus diterima oleh orang-orang yang melakukan suatu hal yang merugikan perusahaan," kata Dedi.
Dedi mengatakan, pihak Clairmont mengalami kerugian secara materiil dan imateriil akibat review negatif Codeblu.
Baca juga: Clairmont Alami Kerugian Rp 5 Miliar, Pertimbangkan Gugat Codeblu Secara Perdata
Kerugian yang dialami Clairmont akibat unggahan Codeblu mencapai Rp 5 miliar.
"Sebenarnya bukan tuntutan ya, jadi kita punya internal audit dan sudah diedit. Itu kerugian materiil itu di luar brand value, ada sampai sejumlah Rp 5 miliar. Itu internal audit terkait omzet yang dialami oleh klien kita," ujar Dedi.
Selain materiil, Clairmont juga mengalami kerugian secara imateriil.
Baca juga: Dampak Ulasan Negatif Codeblu, Clairmont Alami Kerugian hingga Rp 5 Miliar
Kuasa hukum Clairmont lainnya, Erdia Christna, mengatakan bahwa ada beberapa brand yang memutus kontrak kerja sama dengan Clairmont akibat unggahan Codeblu.
"Semua kerugian kami materiil, di samping materiil kita punya kerugian imateriil yang perlu dipahami. Beberapa brand memutus kontrak kami, itu justru nilainya lebih besar daripada nilai materiil," ucap Erdia.
"Kalau periode jelas ya kapan Codeblu itu meng-upload. Kita lihat, sehari setelah meng-upload kita langsung di-cut brand, salah satu brand besar di Indonesia. Kemudian, akhir tahun kan selalu menjadi momen bagi kami perusahaan bakery, Natal dan tahun baru kita menurun drastis. Itu yang menjadi nilai kerugian materiil dari kami," tutur Erdia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Clairmont melaporkan Codeblu pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah diduga menyebarkan berita hoaks tentang toko kue tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Food Vlogger Codeblu Vs Perusahaan Roti Clairmont yang Berujung Laporan Polisi
Awalnya, Codeblu menuliskan ulasan atau review negatif tentang Clairmont pada 15 November 2024.
Saat itu, ulasan negatif itu diberikan setelah mendapat informasi dari seorang karyawan yang bekerja di toko tersebut.