JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai aktor Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (22/1/2025).
Sidang diagendakan dengan kesaksian dari pihak penggugat.
Dalam persidangan ini, Baim Wong dan Paula kompak tidak hadir.
Keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga:
Baim Wong diwakilkan oleh Fahmi Bachmid, sementara Paula diwakilkan oleh Alvon Palma Kurnia.
优游国际.com merangkum fakta-fakta baru dari sidang cerai Baim dan Paula.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya membawa 2 saksi dalam persidangan ini.
Dua saksi tersebut adalah saksi fakta.
Selain itu, terdapat tambahan bukti berupa video yang diajukan ke majelis hakim.
Baca juga: Baim Wong Libatkan Kedua Anaknya dalam Film Sukma
"Tadi sidang kita mengajukan bukti tambahan yang terakhir berupa video dan saksi yang kita ajukan 2 dari total 12 orang saksi," ujar Fahmi di PA Jakarta Selatan, Rabu.
Jadi totalnya ada 15 saksi yang dihadirkan dari Baim Wong (12 saksi fakta dan 3 saksi ahli).
Sementara, total bukti ada 83 bukti yang sudah diserahkan Baim ke PA Jakarta Selatan.
Fahmi mengatakan dua saksi yang dihadirkan menjelaskan dugaan perselingkuhan Paula terhadap pria lain.
Saksi tersebut menduga adanya perselingkuhan itu setelah melihat Paula berduaan dengan pria lain.
Baca juga: Awalnya Benci Kontennya, Fedi Nuril Malah Debut Horor di Film Baim Wong
"Pada intinya, dari dua orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," ucap Fahmi.