优游国际

Baca berita tanpa iklan.

5 Fakta Sidang Vonis Armor Toreador atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila

优游国际.com - 08/01/2025, 06:01 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

CIBINONG, KOMPAS.com - Armor Toreador menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2025) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Sebagai informasi, Cut Intan melaporkan Armor ke Polres Bogor pada 13 Agustus 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Armor ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024.

Armor Toreador didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Armor Toreador Terima Bercerai dari Cut Intan Nabila demi Anak-anak

Dakwaan Pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JPU juga mendakwa Armor Toreador dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

优游国际.com merangkum fakta sidang vonis Armor.

1. 4,5 tahun penjara

Majelis hakim PN Cibinong menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan alias 4,5 tahun penjara terhadap Armor karena terbukti bersalah.

Baca juga: Armor Toreador Lempar Senyum Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Pastikan Tak Ajukan Banding

Majelis hakim menilai Armor melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.

Adapun isi pasal tersebut bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasanfisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap Saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa.

2. Hal yang memberatkan dan meringankan

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Armor.

Baca juga: Sepakat Bercerai, Armor Toreador: Bukan Hanya Cut Intan yang Tersakiti, Saya juga

Dalam pertimbangan memberatkan, tindakan Armor sebagai figur publik seharusnya memberikan suri teladan yang baik.

Perbuatan Armor bukan yang pertama kali dilakukan dan perbuatan Armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

Sementara hal yang meringankan hukuman Armor karena ia bersikap sopan selama persidangan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau