JAKARTA, KOMPAS.com - Mahalini dan Rizky Febian kembali menjalani akad nikah pada 27 Desember 2024.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala KUA Setiabudi.
Sebelumnya pengesahan pernikahan mereka sempat ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kini, keduanya sudah sah sebagai suami-istri baik secara agama maupun negara.
Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Sudah Nikah Ulang 27 Desember 2024
Namun banyak pertanyaan menghampiri, mengapa Mahalini dan Rizky Febian harus menikah ulang?
Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Meski digelar secara mewah dan meriah, pernikahan itu tetap tidak sah secara negara.
Masalah datang ketika Rizky Febian dan Mahalini meminta buku nikah yang tak kunjung diterima.
Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Kuasa Hukum: Sah Secara Negara
Pihak KUA Setiabudi tak mengeluarkan buku nikah mereka karena pernikahannya belum sempurna.
Rizky Febian dan Mahalini pun kemudian mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Akad Nikah Ulang di Hotel Raffles
Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).
Wali nikah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.