优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama

优游国际.com - 26/11/2024, 10:10 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena ada satu rukun nikah yang tak terpenuhi.

"Nah dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan, ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Mahalini Dirawat di RS, Rizky Febian: Enggak Tega Lihat Lini Kecapekan

Suryana melanjutkan Rizky Febian dan Mahalini harus melakukan pernikahan ulang untuk mendapatkan buku nikah atau tercatat secara resmi oleh negara.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," kata Suryana.

Adapun alasan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah karena wali nikah yang tidak sesuai kriteria.

Baca juga: Kata Rizky Febian soal Nikah Siri dengan Mahalini dan Pengesahan Pernikahan

Sebagai informasi, Mahalini sudah tercatat sebagai mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni lalu.

Namun Mahalini tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-muslim.

"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana.

Baca juga: Rizky Febian Akui Baru Menikah Siri dengan Mahalini

Pemilihan wali nikah itu menjadi faktor utama permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

Iky dan Lini dianggap sudah menyalahi aturan undang-undang tentang wali nikah yang sudah ditetapkan.

Dikutip dari laman nu.or.id, wali nikah mempelai perempuan yang mualaf adalah wali nasab (memiliki hubungan kekeluargaan) yang beragama Islam. 

Baca juga: Kisruh Mutasi Letjen Kunto, Panglima TNI Disebut Lakukan Pembangkangan

Namun jika tidak ada wali nasab, maka wali nikahnya adalah wali hakim, yakni pejabat Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang memenuhi syarat.

"Dalam undang-undang perkawinan bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim. Nah tetapi sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim," tutur Suryana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau