JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim tiba-tiba menggugat cerai Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukumnya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Adapun gugatan cerai Baim Wong teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.
Baca juga: Tuding Paula Selingkuh, Baim Wong: Saya Kadang Enggak Percaya
Setelah gugatan cerai itu terkonfirmasi, Baim Wong pun menggelar konferensi pers.
Berikut rangkuman pemberitaan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana untuk perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Untuk agenda sidang perdana sudah terjadwal. Sidang akan digelar pada 23 Oktober 2024," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Tangis Baim Wong Cerita Masalah Rumah Tangganya dengan Paula Verhoeven
Agenda sidang perdana ini adalah mediasi.
Kedua pihak diwajibkan hadir untuk proses mediasi.
Dalam gugatannya, Baim Wong memasukkan dua unsur.
Selain unsur perceraian, sutradara film Lembayung ini juga menuntut hak asuh anak.
"Pemohon meminta untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh dari kedua anaknya," ujar Taslimah.
Baca juga: Usai Digugat Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Unggah Kebersamaan dengan Anak
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven dikaruniai dua anak dari pernikahannya.
Baim Wong mengungkapkan alasannya menggugat cerai Paula Verhoeven.
Paula diduga berselingkuh dengan sahabat dekat Baim Wong.