JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kompak hadir di sidang kasus kematian Dante (6) di PN Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).
Tamara lebih dulu hadir pukul 10.35 WIB. Tamara ditemani ibunya, Ristya Aryuni. dan juga rekan kerjanya.
Sementara Angger Dimas hadir bersama seorang perempuan serta ayahnya, Agus Rianto, ikut menyaksikan persidang tersebut sekitar pukul 10.55 WIB.
Baca juga: Penjelasan Tamara Tyasmara soal Kuasa Hukum Yudha Arfandi yang Tersenyum Saat Persidangan
Angger terlihat menggandeng perempuan tersebut untuk duduk di sebelahnya. Beberapa kali mereka pun terlihat berbisik saat mendengarkan persidangan.
Dalam sidang kasus kematian Dante hari ini beragendakan mendengarkan kesaksian saksi yang berada di kolam renang yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Ada empat saksi yang memberi kesaksiannya pada sidang hari ini di antaranya Darma Anwar Hutapea, Surya Lestari, Sartono, Muhammad Reja, dan Wahyudin.
Baca juga: Tangis dan Amarah Tamara Tyasmara hingga Angger Dimas di Sidang Kasus Kematian Dante
Saksi yang pertama memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan adalah Darma.
Yudha Arfandi juga terlihat hadir mendengarkan kesaksian Darma di PN Jakarta Timur. Yudha hadir mengenakan kemeja putih dengan kaca mata.
Yudha tampak membawa buku catatan mencatat beberapa hal dari kesaksian Darma di persidangan.
Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, agenda hari ini adalah acara pendapat dari penuntut umum atas eksepsi atau pembelaan Yudha Arfandi sebagai terdakwa.
Baca juga: Yudha Arfandi Bantah Tudingan Tamara Tyasmara di Sidang Kasus Kematian Dante
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.