JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi BCL, Tiko Aryawardhana, dilaporkan mantan istrinya yang berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar di Polres Jakarta Selatan pada 2022.
Adapun Tiko telah menjalani pemeriksaan polisi dan masih berstatus sebagai saksi.
“Masih saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Saat ini polisi telah memeriksa lima saksi atas kasus tersebut.
Baca juga: Dilaporkan Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Sudah Diperiksa Polisi
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan,” tutur Bintoro.
“Prosesnya masih berjalan,” tambah Bintoro.
Kemungkinan Tiko akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan. Hanya saja Bintoro tak menyebut kapan suami BCL itu akan hadir di Polres Jakarta Selatan.
"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," ucap Bintoro.
Baca juga: Polisi: Kasus Dugaan Penggelapan oleh Tiko Aryawardhana Masuk Tahap Penyidikan
Sebelumnya kuasa hukum AW, Leo Siregar, buka suara mengenai kasus yang dialami kliennya.
Menurut Leo, pada saat itu, AW dan Tiko memutuskan mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo Siregar dalam siaran pers dari kantor hukum ESA & Co.
Leo menyebut, selama beroperasi, kliennya AW hanya bersikap pasif dan tidak mencampuri pengelolaan bisnis. Justru Tiko yang memiliki kewenangan atas perusahaan tersebut.
Baca juga: Suami BCL, Tiko Aryawardhana, Dilaporkan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M
Leo menambahkan, selama ini AW hanya tahu bisnis lancar.
Namun tiba-tiba tahun 2019, Tiko mengatakan, hendak menutup usahanya karena tidak kuat membayar sewa.
Setelah membandingkan dua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Kecurigaan terjadi dugaan penggelapan uang makin menguat ketika pada 2021 AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," tutur Leo Siregar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.