JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court atau sidang online pada Kamis (2/5/2024).
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan.
Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 karena adanya perselisihan di rumah tangganya.
Baca juga: Resmi Bercerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Masih Berhubungan Baik
优游国际.com merangkum fakta perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai dari Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan),” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Ria Ricis Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Kuasa Hukum: Ada Rasa Sedih
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” lanjut Taslimah.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis untuk mendapatkan hak asuh anak.
Namun, Ryan diberikan kebebasan untuk memberikan kasih sayangnya dan bertemu anak mereka.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis) dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.
Baca juga: Resmi Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan hingga Dewasa
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Teuku Ryan untuk memberikan nafkah ke anaknya sebanyak Rp 10 juta per bulan.
Nafkah tersebut diberikan Teuku Ryan hingga sang anak Dewasa. Ria Ricis pun bisa menuntut Ryan jikalau tak memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan di amar putusan.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” kata Taslimah.