JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Selain bercerai, Ria Ricis juga mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.
“Terus anak penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria),” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membacakan putusan secara e-court, Jumat (3/5/2024).
Meskipun mendapat hak asuh anak, Ria Ricis diminta tidak menghalangi Teuku Ryan memberikan kasih sayangnya dan bertemu anak mereka.
“Dengan ketentuan bahwa penggugat tidak menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.
Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Bercerai Setelah 3 Tahun Menikah
Taslimah mengatakan, dalam amar putusan tersebut, Teuku Ryan diwajibkan untuk membiayai anak mereka sebesar Rp 10 juta per bulan.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” kata Taslimah.
Taslimah menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Teuku Ryan.
“Ini kan baru diputus kemarin. Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga,” tutur Taslimah.
Sebagai informasi Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Masih Musyawarah soal Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan.
Namun, Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal yakni bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.