JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa telah berdamai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata atas dana talangan renovasi rumah Sabda sebesar Rp 396 juta.
Namun kedua belah pihak resmi berdamai setelah adanya kesepakatan khusus pembayaran dari Sabda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi.
Baca juga: Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata Terhadap Sabda Ahessa, Sepakat Berdamai
“Pembayaran sudah, tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Maksudnya kita ambil tengah-tengahlah, ibaratnya gitu,” kata Aditya.
Namun Aditya tidak menyebutkan nominal yang diberikan Sabda.
“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya,” ungkap Aditya.
Aditya menegaskan Sabda juga telah mentransfer uang tersebut.
“Per hari ini sudah (dibayar),” ujar Aditya.
Baca juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Sudah Tagih Berkali-kali dan Minta Rp 396 Juta Dikembalikan
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, yang menyatakan perdamaian antara kliennya dengan Sabda.
“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” tutur Ficky.
Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Adapun sidang perdana kasus perdata ini telah digelar oada pekan lalu. Namun baik Wulan dan Sabda memilih absen.
Baca juga: 5 Pernyataan Pihak Sabda Ahessa Setelah Digugat Wulan Guritno Rp 396 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.