BEKASI, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Ranto Indra Karta mengatakan tidak ada tuntutan harta gana-gini dalam gugatan cerai yang dilayangkan pesinetron Lady Nayoan terhadap Rendy Kjaernett.
Diketahui, Lady Nayoan memasukkan gugatan cerai secara e-court pada Senin (10/7/2023) di PN Bekasi melalui kuasa hukumnya, Ezra Simanjuntak.
“(Gugatannya) perceraian dan hak asuh anak. Tidak ada (harta gana-gini),” kata Ranto di kantornya kawasan Marga Jaya, Bekasi, Selasa (11/7/2023).
“Gugatannya ini materinya hanya perceraiannya tersendiri, lalu hak asuh anak, kan anaknya ada tiga tuh. Hak asuh ketiga anaknya diminta oleh penggugat Bu Lady,” timpal Harun selaku staf Humas Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Cerai Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan, Pemeriksaan Data hingga Mediasi
Adapun sidang perdana perceraian Lady dan Rendy Kjaernett akan berlangsung pekan depan, 18 Juli 2023.
Sidang nanti beragendakan pemeriksaan data dan dilanjut dengan mediasi.
“Pertamanya mediasi kalau lengkap data-datanya. Nanti dicek dulu, baru nanti mediasi,” tutur Ranto.
Pihak pengadilan menolak mengungkapkan alasan Lady Nayoan menggugat cerai Rendy Kjaernett.
Baca juga: Selain Gugat Cerai, Lady Nayoan Minta Hak Asuh Anak ke Rendy Kjaernett
Sebagai informasi, gonjang ganjing pernikahan Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett terkuak lantaran isu perselingkuhan.
Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah istri Rendy, Lady Nayoan, buka suara di media sosial Instagram.
Lady menuding suaminya berselingkuh dengan Syahnaz Sadiqah.
Bahkan, Lady membeberkan dugaan bukti chat Rendy dan Syahnaz di aplikasi ojek online.
Tak hanya itu, Lady juga menyebut ada sebuah tato di punggung belakang Rendy yang diduga wajah dari Syahnaz Sadiqah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.