JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Tompi menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Musik.
Tompi mempertanyakan peran LMKN dalam penerapan peraturan tersebut.
"Justru gue rasa problemnya di LMKN. Dari mana lo tahu yang mereka laporin benar, atas dasar apa, sampling, mana sampling-nya? Kita juga enggak pernah lihat," kata Tompi ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Tompi Soroti Akar Masalah Ahmad Dhani dan Once soal Royalti Lagu
"Jadi masih terlalu abu-abu sih, karena sistemnya kurang transparan. Terakhir mereka mau pakai instrumen tambahan supaya bisa menghitung secara realtime penggunaan lagu di hotel dan lainnya," lanjutnya.
Pelantun "Menghujam Jantungku" itu berpendapat transparansi adalah pekerjaan rumah terbesar dalam penerapan PP Nomor 56 tentang royalti musik.
"Pekerjaan rumah terbesar di sistem royalti Indonesia kan sebenarnya keterbukaan perhitungan ya. Itu yang kita belum punya sampai sekarang. Apalagi kemarin ada yang kasus dengan PT LAS dan sejenisnya, gue rasa masih belum clear. Kita lihat aja lah perkembangannya," ungkap Tompi.
Baca juga: Tanggapan Pengamat Musik soal Perdebatan Ahmad Dhani dan Once Terkait Royalti Lagu
Namun, Tompi juga melihat ada perkembangan di penerapan peraturan itu yang menguntungkan musisi.
"Yang paling penting gue rasa adalah sekarang sudah keluar aturan yang baru. Pajak PPK royalti kan jadi 6 persen doang, ya. Gua rasa itu salah satu movement bagus, respons bagus dari pemerintah, walaupun ya sebenarnya belum cukup," tutur Tompi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.