优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kata Atta Halilintar soal Gen Halilintar Harus Bayar Rp 300 Juta Berkait Lagu "Lagi Syantik"

优游国际.com - 22/05/2022, 16:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar buka suara tentang Gen Halilintar yang kalah dari label rekaman Nagaswara dalam gugatan bekait lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

"Oh iya aku belum lihat beritanya, nanti ya aku cek lagi untuk update-nya," ujar Atta Halilintar saat dimintai tanggapan di Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Perjalanan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik Siti Badriah, Gen Halilintar Kalah di Pengadilan

Atta tidak memberi jawaban gamblang ketika ditanya soal pembayaran ganti rugi tersebut.

"Wah enggak tahu, nanti aku cek dulu karena aku belum tahu. Belum tahu kayak gimana," tutur Atta Halilintar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu "Lagi Syantik" berjalan cukup lama, dari 2018 hingga 2021.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.

Baca juga: Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp 300 Juta

MA menilai para tergugat telah memodifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Baca juga: Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Baca juga: Thariq Halilintar Jelaskan Alasan Ubah Lirik Lagi Syantik

Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Baca juga: Jadi Saksi, Atta Halilintar: Video Cover Lagi Syantik adalah Permintaan Masyarakat

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.

PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Baim Wong Minta Pihak Paula Tak Intervensi Keputusan Hakim

Kuasa Hukum Baim Wong Minta Pihak Paula Tak Intervensi Keputusan Hakim

Seleb
Cerita Dilan Janiyar Diselingkuhi Suami hingga Tetap Berikan Uang Gana-gini Rp 800 Juta

Cerita Dilan Janiyar Diselingkuhi Suami hingga Tetap Berikan Uang Gana-gini Rp 800 Juta

Seleb
Langkah Paula Verhoeven Usai Cerai dari Baim Wong, Kini Lapor Komnas Perempuan

Langkah Paula Verhoeven Usai Cerai dari Baim Wong, Kini Lapor Komnas Perempuan

Musik
Ayah Moana Ratuliu, Albert Ratuliu, Meninggal Dunia

Ayah Moana Ratuliu, Albert Ratuliu, Meninggal Dunia

Seleb
Arya Saloka dan Putri Anne Diwajibkan Hadiri Sidang Mediasi Perceraiannya

Arya Saloka dan Putri Anne Diwajibkan Hadiri Sidang Mediasi Perceraiannya

Seleb
Alasan Fachri Albar dan Renata Kusmanto Bercerai

Alasan Fachri Albar dan Renata Kusmanto Bercerai

Musik
Fakta Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne, Tepis Isu Orang Ketiga

Fakta Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne, Tepis Isu Orang Ketiga

Seleb
Now You See Me 3 Rilis Trailer, The Four Horsemen Kembali Beraksi

Now You See Me 3 Rilis Trailer, The Four Horsemen Kembali Beraksi

Film
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Perang Kota

Sinopsis dan Daftar Pemain Film Perang Kota

Film
Arya Saloka Ubah Penampilan demi Film Sayap-sayap Patah 2: Olivia

Arya Saloka Ubah Penampilan demi Film Sayap-sayap Patah 2: Olivia

Film
Paula Verhoeven Buat Aduan, Komnas Perempuan akan Minta Klarifikasi Pihak Terkait

Paula Verhoeven Buat Aduan, Komnas Perempuan akan Minta Klarifikasi Pihak Terkait

Seleb
Aliansi Pencinta Musik Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Dualisme LMK dan LMKN

Aliansi Pencinta Musik Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Dualisme LMK dan LMKN

Musik
Sebut Baim Wong Pernah Cium Wanita Lain Saat Masih Jadi Suami, Kuasa Hukum Paula Verhoeven: Selingkuh Bukan?

Sebut Baim Wong Pernah Cium Wanita Lain Saat Masih Jadi Suami, Kuasa Hukum Paula Verhoeven: Selingkuh Bukan?

Seleb
Cerai dari Fachri Albar, Renata Kusmanto Merasa Tak Dihargai sebagai Istri dan Ibu

Cerai dari Fachri Albar, Renata Kusmanto Merasa Tak Dihargai sebagai Istri dan Ibu

Seleb
Sebelum Ada Gugatan Cerai, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Pisah Rumah 8 Bulan

Sebelum Ada Gugatan Cerai, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Pisah Rumah 8 Bulan

Seleb
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau