优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

优游国际.com - 25/04/2022, 14:53 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Adam Deni tiba sekitar pukul 14.00 WIB, mengenakan kemeja berwarna putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Tanpa banyak berkata, Adam Deni hanya tersenyum dan menyampaikan kabarnya kepada awak media.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Adam Deni lalu memasuki ruang sidang di mana ibu dan tim kuasa hukumnya sudah berada di dalam.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang Adam Deni hari ini.

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

Saat ini, saksi Denden sedang didengarkan kesaksiannya.

Denden menekankan ada perbedaan penting antara arti informasi dan dokumen dalam UU ITE.

"Di UU ITE ada informasi, ada dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden.

Baca juga: Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi di dalamnya ke orang lain," lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, 18 April 2022, ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa.

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Kasus ini bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga:

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau