优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ibunda Sakit-sakitan Jadi Alasan Jerinx Minta Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

优游国际.com - 02/04/2022, 15:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya pada Jumat (1/4/2022).

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba

Selain alasan tidak terlalu jauh dari rumah ibunda Jerinx, kata Gendo, rupanya orangtua kliennya itu tengah jatuh sakit.

"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali," ujar Gendo.

"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo melanjutkan.

Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Buka-bukaan soal Kejanggalan hingga Bandingkan dengan Jerinx

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan, Jerinx kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyariah.

Gendo menuturkan, apabila Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka kliennya tersisa tiga hingga empat bulan menjalani masa tahanan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ucap Gendo.

Baca juga: Tanggapan Adam Deni soal Dilaporkan atas Dua Kasus oleh Kuasa Hukum Jerinx

Tetapi, Gendo dan timnya belum mengajukan cuti tersebut dan harus berkoordinasi lebih lanjut kepada Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Aliansi Pencinta Musik Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Dualisme LMK dan LMKN

Aliansi Pencinta Musik Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Dualisme LMK dan LMKN

Musik
Sebut Baim Wong Pernah Cium Wanita Lain Saat Masih Jadi Suami, Kuasa Hukum Paula Verhoeven: Selingkuh Bukan?

Sebut Baim Wong Pernah Cium Wanita Lain Saat Masih Jadi Suami, Kuasa Hukum Paula Verhoeven: Selingkuh Bukan?

Seleb
Cerai dari Fachri Albar, Renata Kusmanto Merasa Tak Dihargai sebagai Istri dan Ibu

Cerai dari Fachri Albar, Renata Kusmanto Merasa Tak Dihargai sebagai Istri dan Ibu

Seleb
Sebelum Ada Gugatan Cerai, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Pisah Rumah 8 Bulan

Sebelum Ada Gugatan Cerai, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Pisah Rumah 8 Bulan

Seleb
Arya Saloka Bungkam soal Absen di Sidang Cerai dengan Putri Anne

Arya Saloka Bungkam soal Absen di Sidang Cerai dengan Putri Anne

Seleb
Bukan Cuma VISI, Aliansi Pencinta Musik Juga Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Kinerja LMKN

Bukan Cuma VISI, Aliansi Pencinta Musik Juga Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Kinerja LMKN

Musik
Tanggapan Pihak PA Jaksel Diadukan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

Tanggapan Pihak PA Jaksel Diadukan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

Seleb

Entertainment
Fachri Albar dan Renata Kusmanto Disebut Sering Cekcok Sejak 2017

Fachri Albar dan Renata Kusmanto Disebut Sering Cekcok Sejak 2017

Seleb
Paula Verhoeven Disebut Alami 4 Bentuk KDRT dari Baim Wong

Paula Verhoeven Disebut Alami 4 Bentuk KDRT dari Baim Wong

Seleb
Honor Rp 650 Juta Sekali Manggung, Andre Taulany Klaim ATF Kalahkan Tarif Dewa 19 dan NOAH

Honor Rp 650 Juta Sekali Manggung, Andre Taulany Klaim ATF Kalahkan Tarif Dewa 19 dan NOAH

Musik
Adik Menikah Duluan, Leon Dozan Akui Dapat Hadiah Pelangkah

Adik Menikah Duluan, Leon Dozan Akui Dapat Hadiah Pelangkah

Seleb
Buka Pabrik Pembalut, Tao Eks EXO Tawarkan Gaji Lima Kali UMR China

Buka Pabrik Pembalut, Tao Eks EXO Tawarkan Gaji Lima Kali UMR China

K-Wave
Usai Cerai, Fachri Albar Harus Nafkahi Anak Rp 50 Juta Per Bulan

Usai Cerai, Fachri Albar Harus Nafkahi Anak Rp 50 Juta Per Bulan

Seleb
Ramai soal Royalti, Terungkap Respons Pongki Saat Lagunya Masih Dibawakan Jikustik

Ramai soal Royalti, Terungkap Respons Pongki Saat Lagunya Masih Dibawakan Jikustik

Seleb
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau