JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya pada Jumat (1/4/2022).
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.
"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba
Selain alasan tidak terlalu jauh dari rumah ibunda Jerinx, kata Gendo, rupanya orangtua kliennya itu tengah jatuh sakit.
"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali," ujar Gendo.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo melanjutkan.
Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Buka-bukaan soal Kejanggalan hingga Bandingkan dengan Jerinx
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan, Jerinx kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyariah.
Gendo menuturkan, apabila Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka kliennya tersisa tiga hingga empat bulan menjalani masa tahanan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ucap Gendo.
Baca juga: Tanggapan Adam Deni soal Dilaporkan atas Dua Kasus oleh Kuasa Hukum Jerinx
Tetapi, Gendo dan timnya belum mengajukan cuti tersebut dan harus berkoordinasi lebih lanjut kepada Jerinx.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.