优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ajukan Eksepsi, Pihak Adam Deni Pertanyakan Azas Restorative Justice atas Laporan Ahmad Sahroni

优游国际.com - 21/03/2022, 09:01 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mempertanyakan soal restorative justice atau mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus yang dihadapi kliennya saat ini.

Diketahui, pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Herwanto mengaku heran. Adam Deni sudah menyampaikan permintaan maaf ke Ahmad Sahroni, tetapi kasus hukumnya tetap berlanjut sampai ke persidangan.

"Yang lebih kami tekankan di sini ada satu proses hukum yang tidak dijalankan, mengenai azas restorative justice," kata Herwanto saat dihubungi 优游国际.com, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Di sisi lain, Herwanto juga ingin mematahkan pendapat umum yang mengenal Adam Deni sebagai seorang pemeras.

"Yang terpenting sekarang kan orang bertanya-tanya, di media banyak, lawan Adam juga banyak, mereka bilang Adam pemeras. Substansi perkaranya akan saya sampaikan hari ini," lanjut Herwanto.

Adam Deni dipastikan bakal hadir dalam sidang yang digelar hari ini pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.

Baca juga: Kekasih Adam Deni Buka Suara soal Laporan Kuasa Hukum Jerinx

Herwanto menyebut, dengan adanya eksepsi atau nota keberatan, pihaknya yakin bisa mematahkan dakwaan JPU kepada Adam Deni.

"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," lanjut Herwanto.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dakwaan Bisa Dipatahkan dan Kliennya Bebas

Adam dan Dwita dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Beberapa waktu lalu, Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya.

Adam berharap Sahroni bisa terketuk hatinya dan menyudahi kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rundown Konser J-hope Jakarta, Lengkap dengan Jam dan Aturan Send Off

Rundown Konser J-hope Jakarta, Lengkap dengan Jam dan Aturan Send Off

K-Wave
Titi Kamal Ungkap Pesan Mendalam dari Film Tabayyun

Titi Kamal Ungkap Pesan Mendalam dari Film Tabayyun

Film
Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten di Polda Metro Jaya Ditambah 30 Hari

Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten di Polda Metro Jaya Ditambah 30 Hari

Seleb
Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Berusaha Jadi Orangtua yang Terbuka Seiring Anak-anaknya Beranjak Dewasa

Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Berusaha Jadi Orangtua yang Terbuka Seiring Anak-anaknya Beranjak Dewasa

Seleb
Didukung Deva Mahenra, Mikha Tambayong Rilis Lagu Baru Setelah Vakum Dua Tahun

Didukung Deva Mahenra, Mikha Tambayong Rilis Lagu Baru Setelah Vakum Dua Tahun

Musik
Bangun Chemistry, Megan Domani dan Darius Sinathrya Ubah Skrip Bareng untuk Sugar Daddy

Bangun Chemistry, Megan Domani dan Darius Sinathrya Ubah Skrip Bareng untuk Sugar Daddy

Film
Mikha Tambayong Ketagihan Produseri Lagu

Mikha Tambayong Ketagihan Produseri Lagu

Musik
Perkiraan Setlist Lagu Konser DAY6 Forever Young di Stadion Madya

Perkiraan Setlist Lagu Konser DAY6 Forever Young di Stadion Madya

K-Wave
Menyesal Gunakan Nama Suami Saat Beli Aset, Dilan Janiyar: Saking Sayangnya Sama Dia

Menyesal Gunakan Nama Suami Saat Beli Aset, Dilan Janiyar: Saking Sayangnya Sama Dia

Hits
Tak Bisa Lagi Lihat HP dari Dekat di Usia 45 Tahun, Duta Sheila On 7: Mata Tak Bisa Bohong

Tak Bisa Lagi Lihat HP dari Dekat di Usia 45 Tahun, Duta Sheila On 7: Mata Tak Bisa Bohong

Seleb
Megan Domani Deg-degan Adu Akting dengan Darius Sinathrya di Series Sugar Daddy

Megan Domani Deg-degan Adu Akting dengan Darius Sinathrya di Series Sugar Daddy

Film
Mikha Tambayong Comeback Nyanyi Lewat 'It's My Time'

Mikha Tambayong Comeback Nyanyi Lewat "It's My Time"

Musik
Rundown Konser DAY6 di Stadion Madya GBK

Rundown Konser DAY6 di Stadion Madya GBK

K-Wave
Young Lex Masih Bungkam Usai Eriska Nakesya Umumkan Perpisahan

Young Lex Masih Bungkam Usai Eriska Nakesya Umumkan Perpisahan

Seleb
Terungkap Alasan Oscar Buat Aturan Baru, Banyak Pemilih Tak Tonton Film Nominasi, Hanya Tekan Play

Terungkap Alasan Oscar Buat Aturan Baru, Banyak Pemilih Tak Tonton Film Nominasi, Hanya Tekan Play

Film
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau